A. Pengertian Pajak
Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu Negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja melainkan seluruh masyarakat. Salah satu perwujudan tanggung jawab masyarakat kepada Negara adalah dengan membayar pajak.
Berikut diuraikan pengertian tentang pajak:
- Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
- Ray M. Sommer, Pajak adalah pengalihan sumber sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
- Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No 16 Tahun 2000, Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma norma hukum untuk membiayai pengeluaran pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
B. Ciri Ciri Suatu Pajak
1). Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
2). Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma atau aturan hukum.
3). Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
4). Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5). Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
C. Fungsi Pajak
1). Sebagai Sumber Pendapatan Negara.
2). Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi.
3). Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi.
4). Sebagai Alat Stabilisasi Pereknomian.