Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam

Terlepas dari najis dan air liurnya, anjing memanglah hewan yang istimewa. Kemampuan penciumannya membuat anjing seringkali dipakai untuk berburu dan melacak sesuatu. Dibeberapa negara, anjing bahkan dimnafaatkan untuk menggiring hewan ternak sekaligus menjaganya. Di Australia dan Amerika, para peternak menitipkan sapi atau domba pada anjing serta ikut serta menggiring ternak tersebut untuk kembali ke kandang.

Kemampuan mengorganisir menjadi salah satu kekuatan kawanan anjing dalam mengantur hewan ternak. Jika salah satu dari mereka menyeka jalur ternak lainnya kemudian mengarahkan ke arah yang diinginkan. Kawanan anjing sejak dulu telah dimanfaatkan untuk berburu. Anjing yang telah terbiasa bekerja dalam kelompok mampu menyudutkan hewan buruan hingga bisa ditangkap oleh para pemburu.

Hukum memelihara Anjing dalam Pandangan Islam


Semenara anjing yang biasa digunakan untuk melacak atau anjing pelacak memiliki insting yang luar biasa. Indra penciumannya 100 kali lebih tajam daripada manusia. Sementra anjing pelacak sejenis dachshund memiliki indera penciuman yang lebih tajam daripada anjing biasa pada umumnya. Penelitian menunjukan bahwa hidung anjing pelacak memiliki sekitar 230juta sel penciuman. Ini berarti mereka memiliki reseptor bau 40 kali lebih banyak daripada reseptor bau pada hidung manusia.

Begitu anjing membaui sepotong pakaian dari orang tertentu baunya akan mencapai reseptor bau yang dikirim ke olfaktorius. Bau ini kemudian dianalisis dan imej bau kemudian dibuat dalam otak anjing. Anjing pelacak akan mengidentifikasi bau tertentu dari sekumpulan bau lainnya dan bisa mencapai sumbernya dalam jarak lebih dari 200 meter. Dengan demikian, anjing pelacak jauh lebih baik dari penciuman manusia hingga mencapai 300 kali. 

Itu sebabnya anjing semacam ini digunakan untuk kepentingan sesuai dengan kelebihannya. Dengan keistimewaan anjing-anjing tertentu itu, sekalipun airnya tetap najis Allah SWT membolehkan untuk memelihara anjing-anjing tertentu. Khususnya anjing-anjing yang bisa dilatih untuk keperluan, misalnya berburu atau menjaga keamnan.

Allah SWT berfirman:
“Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.’” (QS. Al Ma-idah: 4)

Ulama kontemporer menyebutkan pemanfaatan anjing untuk kemaslahatan umum kaum muslim semisal untuk melacak obat-obatan terlarang itu dibolehkan jika memang banyak manfaatnya. Karena ini seperti halnya anjing yang menjaga tanaman atau hewan ternak. Begitu pula anjing ini bukan berada dekat dengan manusia seperti halnya anjing yang dipelihara di rumah. Anjing pelacak ini biasanya jauh dari manusia, terlebih anjing tersebut sangatlah galak sehingga bisa membahayakan manusia.

Meski anjing memiliki banyak keistimewaan dibanding hewan lain tak berarti kita bebas membawa hewan lain ke dalam rumah kita apalagi memeliharanya tanpa alasan yang dibenarkan syariat agama.
Rasulullah bersabda:

“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim)

Maka, memelihara anjing tanpa ada hajat semisal memlihara anjing karena kagum dengan bentuknya atau karena untuk bangga-banggaan, maka haram hukumnya.


Demikianlah informasi mengenai memlihara dalam pandangan islam. Semoga informasi ini bisa memberi manfaat. Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang selalu dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT. Amin.